Jumat, 15 Maret 2013

KORUPSI- DIPANDANG DARI ETIKA KRISTEN


KORUPSI DIPANDANG DARI ETIKA KRISTEN

Korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Menurut Bernardi (1994) istilah korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sementara Hermien H.K. (1994) mendefinisikan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum. Oleh karena itu, selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut.
Korupsi ialah tindakan mengumpulkan atau mengggelapkan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi dipandang sebagai sebuah patologi sosial  sebab korupsi pada saat yang sama merampas hak hidup orang lain. Para koruptor adalah mereka yang menciderai kesejahteraan warga negara lainnya sebab mereka bertindak berdasarkan dorongan untuk menumpuk kekayaan pribadi dan mengabaikan kesejahteraan bersama. Inilah bahaya laten yang bisa mengancam societas bangsa Indonesia. Para founding father bangsa Indonesia telah lama menyadari bahaya laten korupsi ini. Melalui pasal 33 UUD 1945 mereka dengan tegas menempatkan kesejahteraan seluruh bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Karena itu monopoli dan aneka praktik lainnya yang hanya berorientasi pada kepentingan pribadi dilarang sebab mengakibatkan kesejahteraan semua warga negara diabaikan. Pada hakekatnya makna yang tersirat dari bunyi pasal tersebut tidak memberikan secelah  kesempatan  pun bagi  warga negara untuk melakukan praktik korupsi. Dengan demikian korupsi bukanlah mentalitas yang diwariskan oleh para pendahulu bangsa ini. Korupsi yang menggurita lebih karena kurangnya budaya malu dari setiap orang untuk melakukan praktik korupsi. Budaya malu untuk korupsi menjadi penting sebab budaya malu hendak menjelaskan sebuah persoalan penting yang  menyentuh ranah  etis. Malu untuk korupsi mencerminkan kedalaman moralitas seseorang. Memasyarakatkan budaya malu untuk korupsi boleh dikatakan sebagai sebuah langkah  awal yang mesti dimiliki oleh setiap pribadi agar gurita korupsi tidak menjalar semakin luas serta cengkramannya tidak semakin dalam. Korupsi yang mencederai kehidupan bersama sungguh sangat mengancam persatuan bangsa yang semestinya dijaga dan dipertahankan.
Korupsi mudah memecah belah kesatuan bangsa sebab korupsi bisa membuat kesejahteraan bersama suatu bangsa tergadaikan. Penempatan semangat komunitarian ini mengadung makna yang mendalam bagi setiap orang khususnya bagi para aparatur negara yang  rentan dengan penyalahgunaan jabatannya. Di sana terbersit sebuah panggilan untuk bertindak dan bertanggung jawab terhadap keutuhan bangsa. Maka setiap tindakan korupsi (yang selalu bertendensi egosentris) merupakan tindakan yang melukai prinsip kemanusiaan dan mengancam kesatuan bangsa. Dengan kata lain korupsi merampas kehidupan karena gagal melihat orang lain sebagai sesama. Prinsip altrusitis ini membawa kita pada realitas bangsa Indonesia yang sebagian besar warga negaranya berada di bawah garis kemiskinan. Wajah-wajah lusuh para gembel, anak jalanan, dll sejatinya mengugah setiap pribadi untuk bertindak secara manusiawi. Inilah panggilan paling luhur yang dimiliki oleh manusia. Penampakan wajah sesama yang menampilkan penderitaan mengajak  kita untuk bertindak dan berbagi. Melalui Emanuel Levinas (Bertens, 2006: 318-328) kita diajak untuk menyelami dan menceburkan diri dalam keluhuran manusia yang direpresentasikan dengan penampakan wajahnya. Dengan demikian mengisap sesama dan membiarkannya menderita merupakan hal yang berseberangan dengan gagasan Levinas. Gagasan Levinasian ini mestinya menjadi sebuah bahan pertimbangan bagi para aparatur negara untuk tidak melakukan korupsi. Bahwa dengan korupsi mereka justru menjadi musuh bagi  panggilan sejati ini. Persoalannya ialah para koruptor tak membelalakkan mata untuk melihat realitas. Kepekaan mereka tak terusik melihat realitas kemiskinan bangsa ini sebab mereka hanya memikirkan diri sendiri. Bahkan tragisnya mereka mengumbar janji tanpa realisasi. Kesadaran akan realitas tersebut semestinya menjadi pelecut yang menggugah mereka untuk lebih berorientasi pada kesejahteraan semua orang.
Korupsi di Indonesia benar-benar sangat sistemik, bahkan korupsi yang terjadi sudah berubah menjadi vampir state karena hampir semua infra dan supra struktur politik dan sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi. Agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini hanyalah dijadikan komoditas politik bagi elit politik, lebih banyak pada penghancuran karakter (character assasination) bagi elit yang terindikasikan korupsi dibanding pada proses hukum yang fair dan adil. Law enforcement bagi koruptor juga menjadi angin lalu, padahal tindakan korupsi yang dilakukan koruptor sangatlah merugikan rakyat Masduki (2002) dalam Klitgaard, dkk (2002).
            Fenomena korupsi tersebut diatas menurut Baswir (1996) pada dasarnya berakar pada bertahannya jenis birokrasi patrimonial di negeri ini. Dalam birokrasi ini, dilakukannya korupsi oleh para birokrat memang sulit dihindari. Sebab kendali politik terhadap kekuasaan dan birokrasi memang sangat terbatas. Penyebab lainnya karena sangat kuatnya pengaruh integralisme di dalam filsafat kenegaraan bangsa ini, sehingga cenderung masih mentabukan sikap oposisi. Karakteristik negara kita yang merupakan birokrasi patrimonial dan negara hegemonik tersebut menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga merebaklah budaya korupsi itu.
Menurut Susanto (2001) korupsi pada level pemerintahan daerah adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi. Sementara tipe korupsi menurut de Asis (2000) adalah korupsi politik, misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif ataupun pejabat-pejabat eksekutif, dana ilegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara ilegal dan teknik lobi yang menyimpang). Tipe korupsi yang terakhir yaitu clientelism (pola hubungan langganan).
Baswir (1993) menjelaskan ada 7 pola korupsi yang sering dilakukan oleh oknum-oknum pelaku tindak korupsi baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, yaitu:
1.       Pola konvensional
2.       Pola upeti
3.       Pola komisi
4.      Pola menjegal order
5.      Pola perusahaan rekanan
6.      Pola kuitansi fiktif dan
7.      Pola penyalahgunaan wewenang.
Sementara menurut Fadjar (2002) pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar yaitu:
1.      Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.
2.      Discretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).
3.      Idiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga ekskutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.
Terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan
2.      Belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas.
Faktor lainnya menurut Fadjar (2002) adalah tindak lanjut dari setiap penemuan pelanggaran yang masih lemah dan belum menunjukkan “greget” oleh pimpinan instansi. Terbukti dengan banyaknya penemuan yang ditutup secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas serta tekad dalam pemberantasan korupsi dan dalam penuntasan penyimpangan yang ada dari semua unsur tidak kelihatan. Disamping itu kurang memadainya sistem pertanggungjawaban organisasi pemerintah kepada masyarakat yang menyebabkan banyak proyek yang hanya sekedar pelengkap laporan kepada atasan.
Menurut Arifin (2000) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah:
1.      Aspek prilaku individu organisasi
2.      Aspek organisasi
3.      Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada.
Sementara menurut Lutfhi (2002) faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah:
1.      Motif, baik motif ekonomi maupun motif politik
2.      Peluang, dan
3.      Lemahnya pengawasan.
Sungguh memprihatinkan, negara Indonesia mempunyai masyarakat yang religius tetapi korupsi merajalela dalam kehidupan kita. Di gereja setiap ada ibadah penuh, begitu juga dengan masjid, tetapi korupsi jalan terus seperti tak ada yang bisa menghentikannya. Hal ini terjadi karena ajaran agama salah dihayati. Korupsi adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pemisahan ajaran agama dari perilaku keseharian manusia (sekulerisasi). Memang, korupsi bisa saja dilakukan semua orang baik yang beragama maupun yang tidak beragama, tetapi ajaran-ajaran agama dengan jelas mengajarkan moralitas yang baik, dengan jelas pula mengharamkan praktek-praktek korupsi, mencuri dan sejenisnya.
            Korupsi adalah merupakan masalah yang kompleks. Ia berakar dan bercabang di seluruh masyarakat. Entah di organisasi yang berorientasi keagamaan maupun sekuler. Dalam arti luas, korupsi mencakup praktek penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh. Bentuk korupsi yang paling umum adalah “nilep dana”. Mencuri (menilep) uang kas, mark-up dana proyek dan sebagainya. Hal tersebut sudah biasa dilakukan di negara kita ini. Di mata internasional, negara ini tidak bisa mengelak bahwa Indonesia termasuk the big three dalam kasus korupsi. Tidak ada bidang kehidupan di negara ini yang belum tercemar virus korupsi jenis ini, baik yang kecil maupun yang besar.
            Belum lagi model korupsi yang sifatnya “suap” atau “sogok” yaitu memberi sesuatu kepada pejabat atau bahkan pegawai negeri sipil biasa, agar ia melakukan sesuatu yang sebenarnya wajib dilakukannya secara cuma-cuma. Pemberian itu tidak terbatas pada uang, tetapi bisa berbentuk mobil, tanah, perhiasan, rumah, seks, makanan dan minuman, emas, batu mulia, saham, dan lain-lain. Padahal, seorang pegawai negeri berkewajiban memberikan public service kepada masyarakat tanpa pamrih.
Dalam kehidupan bermasyarakat secara umum, korupsi dipandang sebagai tindakan menyimpang yang berhubungan dengan perbuatan curang yang bertentangan dengan norma-norma atau prinsip-prinsip etika kehidupan yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu dibuat peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tindakan korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dalam suatu negara. Lalu bagaimanakah sudut pandang agama berbicara mengenai korupsi? Jika ditinjau dari sudut pandang secara umum tindakan korupsi sudah berarti negatif, maka sudut pandang agama pun setali tiga uang dengan sudut pandang umum karena sudut pandang agama merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan terbentuknya norma-norma maupun prinsip-prinsip etika dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, ulasan kali ini hanya akan membahas sudut pandang agama Kristiani.
Untuk menanggulangi terjadinya korupsi yang bermacam-macam jenisnya ini diperlukan strategi khusus dari semua bidang, meskipun untuk menghilangkan sama sekali praktik korupsi adalah sesuatu yang mustahil, tetapi setidak-tidaknya ada upaya untuk menekan terjadinya tindak korupsi. Strategi yang dibentuk hendaknya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan pejabat struktur pemerintahan.

Bagaimana Alkitab memandang korupsi?
Alkitab mencatat ada kasus yang terkenal pada jaman Yesus yang berhubungan dengan suap, yaitu Yudas Iskariot, ia menerima 30 keping uang perak untuk harga seorang Mesias (baca: Yesus). Meskipun pada waktu itu istilah suap mungkin belum muncul, tetapi inilah salah satu model suap. Kemudian Yudas menjual Yesus kepada imam-imam kepala dan kepala-kepala pengawal Bait Allah, untuk selanjutnya dibunuh. Sungguh, transaksi ini mirip dengan jual-beli.
Kami mencatat, ada bagian dari Yudas Iskariot dalam setiap pribadi kita. Mungkin diantara anda tidak setuju dengan pendapat ini. Tetapi mari kita pelajari karakter Yudas ini yang dikenal sebagai salah-satu murid Yesus yang memegang uang-kas pelayanan Yesus bersama murid-muridNya. Alkitab dengan jelas menulis bahwa ia adalah seorang pencuri.
Yohanes 12:6   ….. karena ia adalah seorang pencuri; ia sering mengambil uang yang disimpan dalam kas yang dipegangnya.
 Berapapun besarnya kekuasaan/ wewenang atau seberapa terbatasnya kekuasaan, korupsi adalah salah satu penyalahgunaan kekuasaan. Yudas diberi wewenang untuk mengelola uang kas, dan ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Yudas dipanggil Yesus untuk menjadi muridNya, tetapi kedekatannya dengan Yesus tidak juga membawanya menjadi baik, karena memang ia sengaja menjauhkan dirinya daripada mengikuti teladan-teladan yang diajarkan Yesus.
Kita diberi berkat dari Allah secara materi, namun apakah kita lebih mencintai harta daripada Tuhan sendiri, sehingga kita mungkin punya kecenderungan menjadi pencuri seperti Yudas.
Kasus korupsi lainnya terdapat dalam Kisah Para Rasul 5:1-11 yang menceritakan kisah Ananias dan Safira. Demikianlah Firman Tuhan “Ada seorang lain yang bernama Ananias. Ia beserta istrinya Safira menjual sebidang tanah. Dengan setahu istrinya ia menahan sebagian dari hasil penjualan itu dan sebagian lagi dibawa dan diletakkannya di depan kaki rasul-rasul. Tetapi Petrus berkata : “Ananias, mengapa hatimu dikuasai Iblis, sehingga engkau mendustai Roh Kudus dan menahan sebagian dari hasil penjualan tanah itu? Selama tanah itu tidak dijual, bukankah itu tetap kepunyaanmu, dan setelah dijual, bukankah hasilnya itu tetap dalam kuasamu? Mengapa engkau merencanakan perbuatan itu dalam hatimu? Engkau bukan mendustai manusia tetapi mendustai Allah.” Ketika mendengar perkataan itu rebahlah Ananias dan putuslah nyawanya. Maka sangatlah ketakutan semua orang yang mendengar hal itu. Lalu datanglah beberapa orang muda; mereka mengapani mayat itu, mengusungnya keluar dan pergi menguburnya. Kira- kira tiga jam kemudian masuklah isteri Ananias, tetapi ia tidak tahu apa yang telah terjadi. Kata Petrus kepadanya: “Katakanlah kepadaku, dengan harga sekiankah tanah itu kamu jual?” Jawab perempuan itu: “Betul sekian.” Kata Petrus: “Mengapa kamu berdua bersepakat untuk mencobai Roh Tuhan? Lihatlah, orang-orang yang baru mengubur suamimu berdiri di depan pintu dan mereka akan mengusung engkau juga keluar.” Lalu rebahlah perempuan itu seketika itu juga di depan kaki Petrus dan putuslah nyawanya. Ketika orang-orang muda itu masuk, mereka mendapati dia sudah mati, lalu mereka mengusungnya ke luar dan menguburnya di samping suaminya. Maka sangat ketakutanlah seluruh jemaat dan semua orang yang mendengar hal itu.
Kisah tersebut dengan jelas menceritakan bahwa Ananias dan Safira berbuat tidak jujur karena ingin mengambil keuntungan yang bukan haknya dan melebihi porsi yang seharusnya. Dengan kata lain berbuat kecurangan berupa korupsi. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa perbuatan Ananias dan Safira bukan mendustai manusia tetapi mendustai Allah dan akhirnya menghasilkan maut bagi Ananias dan Safira seperti yang tertulis dalam Roma 6:23 yaitu “Sebab upah dosa ialah maut; tetapi karunia Allah ialah hidup yang kekal dalam Kristus Yesus, Tuhan kita.”
Selain itu, dalam Firman Tuhan juga dikatakan bahwa “Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak, Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat ” (Matius 5:37). Ayat ini berhubungan dengan dusta dan biasanya korupsi selalu disertai dengan dusta karena pasti ada hal yang disembunyikan yang disebabkan mengambil sesuatu atau lebih yang bukan porsi hak kepemilikannya.
Alkitab telah memberi gambaran yang sangat jelas bagaimana seorang Kristen bersikap dan berprilaku sebagai seorang yang percaya kepada Allah. Nilai-nilai yang paling hakiki bagi etika kristen adalah kasih dan keadilan. Ketika sikap dan prilaku sesorang didasarkan pada kasih dan keadilan, dia telah mengaplikasikan etika Kristen dengan baik. Etika ini akan lebih sempurna ketika orang yang dia perlakukan menerapkan kasih dan keadilan bagi orang lain. Sehingga pada akhirnya, semua orang mendasarkan hidupnya dan mengharapkan akibat dari hidupnya pada kasih dan keadilan. Tentu saja ada nilai-nilai penting lainnya yang dicatat oleh Alkitab, tetapi kedua nilai ini sudah mewakili semua nilai yang ada.

Mengapa korupsi sering dilakukan umat beragama?
Ada permasalahan teologis terletak di sini, yaitu orang-orang secara keseluruhan belum memahami dan menyadari arti Salib yang sesungguhnya. Pengertian Salib ialah Yesus yang menderita untuk keselamatan ciptaan-Nya. Orang yang bersedia menderita dengan tidak mengikut cara duniawi untuk memperoleh kehidupan “layak, mewah, serba wah” itulah hidup dalam Salib. Salib berarti menderita. Untuk mencapai kepuasan di dunia, kita tidak mengikuti arus duniawi. Korupsi, jelas merupakan “penanggalan” atas penghayatan kita tentang Salib sebab kebahagiaan/ kepuasan tidak dapat terpenuhi hanya dari segi materi saja.
Tuhan Yesus sudah memberi teladan bagi kita bagaimana hidup yang berarti bagi orang lain yaitu melalui jalan salib. Sekarang, kita pun diundang mengikutiNya. Yesus Kristus dalam pengajaranNya, menyatakan “Berbahagialah orang yang menderita oleh sebab kebenaran, karena merekalah yang empunya Kerajaan Sorga.” (Matius 5:10). “Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman:”Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau.” (Ibrani 13:5)
Sumbangan agama Kristen yang paling berharga bagi moral anti-suap adalah memproyeksikan Tuhan sebagai contoh hakim yang adil. Tuhan tak akan korupsi atau terpengaruh oleh hadiah atau kedudukan seorang terdakwa. Seorang hakim yang adil dan tak berpihak, tidak akan memperoleh berkat (baca: materi) dari si pemberi suap di dunia fana, melainkan dari Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar